Dinas Sosial Kabupaten Gorontalo dipimpin oleh Seorang Kepala Dinas yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Bupati Gorontalo melalui Sekretaris Daerah Kabupaten Gorontalo, dengan tugas pokok dan fungsi:
Tugas Pokok
Merumuskan kebijakan teknis dan mengkoordinasikan penanggulangan masalah sosial dan penanggulangan bencana.
Fungsi
Dalam menyelenggarakan tugas pokok tersebut, Kepala dinas sosial mempunyai fungsi:
- Perumusan kebijakan teknis dalam bidang penanggulangan masalah sosial dan penanggulangan bencana
- Penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum dalam bidang sosial
- Pembinaan dan pelaksanaan tugas dalam bidang penanggulangan masalah sosial dan penanggulangan bencana
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati Gorontalo sesuai tugas dan fungsi
Dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Gorontalo dibantu oleh:
- Sekretaris
- Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial
- Bidang Rehabilitasi Sosial
- Bidang Pemberdayaan Sosial dan Penanganan Fakir Miskin