Bidang Pemberdayaan dan Penanganan Fakir Miskin

Bidang Pemberdayaan Sosial dan Penanganan Fakir Miskin dipimpin oleh Kepala Bidang yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.


Tugas Pokok

Membantu Kepala Dinas dalam melaksanakan Identifikasi dan penguatan kapasitas, pemberdayaan masyarakat, penyaluran bantuan stimulans dan penataan lingkungan serta melakukan tugas kelembagaan, kepahlawanan dan restorasi sosial.


Fungsi
  1. Pelaksanaan koordinasi, pengawasan, evaluasi dan pengendalian kegiatan Identifikasi dan penguatan kapasitas;
  2. Pelaksanaan koordinasi, pengawasan, evaluasi dan pengendalian kegiatan pemberdayaan masyarakat, penyaluran bantuan stimulans dan penataan lingkungan;
  3. Pelaksanaan koordinasi, pengawasan, evaluasi dan pengendalian kegiatan kelembagaan, kepahlawanan dan restorasi sosial; dan
  4. Pelaksanaan tugas kedinasan lain sesuai bidang tugasnya.

Bidang Pemberdayaan Sosial dan Penanganan Fakir Miskin dibagi menjadi tiga Seksi dan masing-masing Seksi dipimpin oleh seorang Kepala Seksi, terdiri atas:

  1. Seksi Identifikasi dan Penguatan Kapasitas;
  2. Seksi Pemberdayaan Masyarakat, Penyaluran Bantuan Stimulan dan Penataan Lingkungan; dan
  3. Seksi Pelestarian Nilai Kepahlawanan, Keperintisan, Kesetiakawanan dan Restorasi Sosial.