Bidang Rehabilitasi Sosial dipimpin oleh Kepala Bidang yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas. Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial mempunyai tugas membantu Kepala Dinas dalam melaksanakan Rehabilitasi Sosial.
Untuk melaksanakan tugas Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial menyelenggarakan fungsi:
Bidang Rehabilitasi Sosial dibagi menjadi dua Seksi dan masing-masing Seksi dipimpin oleh seorang Kepala Seksi, terdiri atas:
Berikut adalah program-program yang dilaksanakan oleh Bidang Rehabilitasi Sosial:
1. persyaratan-pengangkatan-anak:
2. Alur Pengangkatan Anak (ADOPSI):
3. Penangan Orang Terlantar:
4. alur-penanggulangan-lansia: