Bidang Rehablitasi Sosial

Bidang Rehabilitasi Sosial dipimpin oleh Kepala Bidang yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas. Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial mempunyai tugas membantu Kepala Dinas dalam melaksanakan Rehabilitasi Sosial.


Fungsi

Untuk melaksanakan tugas Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial menyelenggarakan fungsi:

  1. Pelaksanaan koordinasi, pengawasan, evaluasi dan pengendalian kegiatan pelayanan, pengasuhan, perlindungan dan pengangkatan anak;
  2. Pelaksanaan koordinasi, pengawasan, evaluasi dan pengendalian kegiatan rehabilitasi disabilitas dan lanjut usia (lansia);
  3. Pelaksanaan koordinasi, pengawasan evaluasi dan pengendalian kegiatan rehabilitasi tuna sosial, korban napza dan HIV-AIDS;
  4. Pelaksanaan koordinasi, pengawasan evaluasi dan pengendalian kegiatan tindak kekerasan dan Pekerja Migran (TKPM); dan
  5. Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan pimpinan sesuai tugas pokok dan fungsi;

Bidang Rehabilitasi Sosial dibagi menjadi dua Seksi dan masing-masing Seksi dipimpin oleh seorang Kepala Seksi, terdiri atas:

  1. Seksi Rehabilitasi Sosial Anak dan Lanjut Usia; dan
  2. Seksi Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas.