Bidang Perlindungan Jaminan Sosial

Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial di pimpin oleh Kepala Bidang yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kelapa Dinas. Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial mempunyai tugas pokok membantu Kepala Dinas dalam melaksanakan fungsi perlindungan dan jaminan sosial.


Tugas Pokok

Melaksanakan sebagian urusan dinas dalam menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial sesuai dengan ketentuan peraturan dan perunang-undangan.


Fungsi

Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial menyelenggarakan fungsi:

  1. Pelaksanaan koordinasi, pengawasan, evaluasi dan pengendalian kegiatan perlindungan sosial korban bencana alam;
  2. Pelaksanaan koordinasi, pengawasan, evaluasi dan pengendalian kegiatan perlindungan sosial bencana sosial;
  3. Pelaksanaan koordinasi, pengawasan, evaluasi dan pengendalian kegiatan jaminan kesejahteraan sosial keluarga; dan
  4. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsi.

Bidang Perlindungan Sosial dibagi menjadi tiga Seksi dan masing-masing Seksi dipimpin oleh seorang Kepala Seksi, terdiri atas:

  1. Seksi Perlindungan Sosial Korban Bencana Alam;
  2. Seksi Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial;
  3. Seksi Jaminan Sosial dan Keluarga.
Program

Berikut adalah program-program yang dilaksanakan oleh Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial:

1. DTKS:

alur-dtks


2. Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan (PKH), Sembako, dan Yatim Piatu (Yapi):

alur-Bantuan-Sosial-Program-Keluarga-Harapan(PKH),Sembako,dan-Yatim-Piatu-(Yapi)


3. Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (APBN) dan (APBD):

alur-Penerima-Bantuan-Iuran-Jaminan-Kesehatan-(APBN)-dan-(APBD)


4. Surat Keterangan Terdaftar Data Terpadu Kesejahteraan Sosial DTKS:

alur-Surat-Keterangan-Terdaftar-Data-Terpadu-Kesejahteraan-Sosial-DTKS


5. Surat Rekomendasi Universal Health Coverage (UHC):

alur-Surat-Rekomendasi-Universal-Health-Coverage-(UHC)

6. Alur permohonan bantuan tanggap darurat bencana alam/sosial:

alur-permohonan-bantuan-tanggap-darurat-bencana-alam/sosial


7. Alur permohonan bantuan santunan duka korban bencana alam/sosial:

alur-permohonan-bantuan-santunan-duka-korban-bencana-alam/sosial