Bidang Perlindungan Jaminan Sosial

Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial di pimpin oleh Kepala Bidang yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kelapa Dinas. Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial mempunyai tugas pokok membantu Kepala Dinas dalam melaksanakan perlindungan dan jaminan sosial.


Fungsi

Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial menyelenggarakan fungsi:

  1. Pelaksanaan koordinasi, pengawasan, evaluasi dan pengendalian kegiatan perlindungan sosial korban bencana alam;
  2. Pelaksanaan koordinasi, pengawasan, evaluasi dan pengendalian kegiatan perlindungan sosial bencana sosial;
  3. Pelaksanaan koordinasi, pengawasan, evaluasi dan pengendalian kegiatan jaminan kesejahteraan sosial keluarga; dan
  4. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsi.

Bidang Perlindungan Sosial dibagi menjadi tiga Seksi dan masing-masing Seksi dipimpin oleh seorang Kepala Seksi, terdiri atas:

  1. Seksi Perlindungan Sosial Korban Bencana Alam;
  2. Seksi Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial; dan
  3. Seksi Jaminan Sosial dan Keluarga.