Bidang Pemberdayaan Sosial dipimpin oleh Kepala Bidang yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.Melaksanakan sebagai urusan dinas dalam menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, menysusun norma, standar, dan kriteria, memberikan bimbingan teknis supervisi, serta mengevaluasi dan melaporkan dibidang pemberdayaaan sosial, keluarga, dan kelembagaan masyarakat, dan komunitas adat terpencil, pemberdayan sosial kepahlawanan, keperintisan, kesetiaankawanan, pengelolaan sumber dana, bantuan sosial sesuai dengan peraturan perundang-undangan, serta melaksanakan tugas lainnya sesuai tugas kedinasan
Melaksanakan sebagian urusan dinas dalam menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan dibidang rehabilitasi sosial sesuai dengan peraturan perundang - undangan, serta melaksanakan tugas lainnya sesuai tugas kedinasan.
Bidang Pemberdayaan Sosial dibagi menjadi tiga Seksi dan masing-masing Seksi dipimpin oleh seorang Kepala Seksi, terdiri atas:
Berikut adalah program-program yang dilaksanakan oleh Bidang Pemberdayaan Sosial:
1. Prosedur Pelayanan Surat Rekomendasi:
2. SOP dan Persyaratan yang Harus Dipenuhi LKS/ORSOS untuk Membuat Surat Keterangan Terdaftar Baru:
3. SOP Rekomendasi Izin Undian Gratis Berhadiah: