Bidang Pemberdayaan Sosial

Bidang Pemberdayaan Sosial dipimpin oleh Kepala Bidang yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.Melaksanakan sebagai urusan dinas dalam menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, menysusun norma, standar, dan kriteria, memberikan bimbingan teknis supervisi, serta mengevaluasi dan melaporkan dibidang pemberdayaaan sosial, keluarga, dan kelembagaan masyarakat, dan komunitas adat terpencil, pemberdayan sosial kepahlawanan, keperintisan, kesetiaankawanan, pengelolaan sumber dana, bantuan sosial sesuai dengan peraturan perundang-undangan, serta melaksanakan tugas lainnya sesuai tugas kedinasan


Tugas Pokok

Melaksanakan sebagian urusan dinas dalam menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan dibidang rehabilitasi sosial sesuai dengan peraturan perundang - undangan, serta melaksanakan tugas lainnya sesuai tugas kedinasan.


Fungsi
  1. perumusan kebijakan teknis dibidang pemberdayaan sosial perorangan, keluarga, kelembagaan masyarakat dan komunitas adat terpencil, kepahlawanan, keperintisan, kesetiakawanan, dan pengelolaan sumber dana bantuan sosial;
  2. pelaksanaan kebijakan teknis dibidang pemberdayaan sosial perorangan, keluarga, kelembagaan masyarakat dan komunitas adat terpencil, kepahlawanan, keperintisan, kesetiakawanan, dan pengelolaan sumber dana bantuan sosial;
  3. pemantauan, pengevaluasian dan pelaporan pelaksanaan kegiatan dibidang pemberdayaan sosial perorangan, keluarga, kelembagaan masyarakat dan komunitas adat terpencil, kepahlawanan, keperintisan, kesetiakawanan, dan pengelolaan sumber dana bantuan sosial;
  4. pemberian bimbingan teknis dan supervisi dibidang pemberdayaan sosial perorangan, keluarga, kelembagaan masyarakat dan komunitas adat terpencil, kepahlawanan, keperintisan, kesetiakawanan, dan pengelolaan sumber dana bantuan sosial; dan
  5. pelaksanaan fungsi-fungsi lainnya sesuai fungsi kedinasan.

Bidang Pemberdayaan Sosial dibagi menjadi tiga Seksi dan masing-masing Seksi dipimpin oleh seorang Kepala Seksi, terdiri atas:

  1. Seksi pemberdayaan Sosial perorangan,Keluarga,Kelembagaan Masyarakat dan Komunitas Adat Terpencil (KAT), dan
  2. Seksi Kepahlawanan,Keperintisan dan Kesetiakawanan Sosial (K2KS) dan Pengelolaan sumber dana bantuan sosial
Program

Berikut adalah program-program yang dilaksanakan oleh Bidang Pemberdayaan Sosial:

1. Prosedur Pelayanan Surat Rekomendasi:

prosedur-pelayanan-surat-rekomendasi

2. SOP dan Persyaratan yang Harus Dipenuhi LKS/ORSOS untuk Membuat Surat Keterangan Terdaftar Baru:

SOP-dan-Persyaratan-yang-Harus-Dipenuhi-LKS/ORSOS-untuk-Membuat-Surat-Keterangan-Terdaftar-Baru

3. SOP Rekomendasi Izin Undian Gratis Berhadiah:

SOP-Rekomendasi-Izin-Undian-Gratis-Berhadiah