Sekretariat

Tugas Pokok

Menyelenggarakan pelaksanaan kegiatan ketatausahaan meliputi administrasi umum, kepegawaian, surat menyurat, penyusunan program kegiatan, pelaporan dan keuangan.


Fungsi

Sekretaris mempunyai fungsi yaitu:

  1. Perumusan kebijakan teknis administrasi kepegawaian, perencanaan dan pelaporan serta keuangan
  2. Pemberian dukungan atas penyelenggaraan urusan administrasi umum, kepegawaian,perencanaan dan pengelolaan keuangan dan aset serta evaluasi dan pelaporan
  3. Pembinaan, pengkoordinasian, pengendalian, pengawasan program dan kegiatan sub bagian
  4. Penyelenggaraan evaluasi program dan kegiatan sub bagian pelaksanaan urusan kepegawaian dinas
  5. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan pimpinan sesuai tugas pokok dan fungsi

Untuk kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi kesekretariatan, sekretaris dibantu oleh dua orang kepala sub bagian, yaitu:

  1. Kepala Sub Bagian Administrasi Umum dan Kepegawaian
  2. Kepala Sub Bagian Program dan Keuangan