Tugas Pokok
Menyelenggarakan pelaksanaan kegiatan ketatausahaan meliputi administrasi umum, kepegawaian, surat menyurat, penyusunan program kegiatan, pelaporan dan keuangan.
Fungsi
Sekretaris mempunyai fungsi yaitu:
- Perumusan kebijakan teknis administrasi kepegawaian, perencanaan dan pelaporan serta keuangan
- Pemberian dukungan atas penyelenggaraan urusan administrasi umum, kepegawaian,perencanaan dan pengelolaan keuangan dan aset serta evaluasi dan pelaporan
- Pembinaan, pengkoordinasian, pengendalian, pengawasan program dan kegiatan sub bagian
- Penyelenggaraan evaluasi program dan kegiatan sub bagian pelaksanaan urusan kepegawaian dinas
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan pimpinan sesuai tugas pokok dan fungsi
Untuk kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi kesekretariatan, sekretaris dibantu oleh dua orang kepala sub bagian, yaitu:
- Kepala Sub Bagian Administrasi Umum dan Kepegawaian
- Kepala Sub Bagian Program dan Keuangan