Kepala Dinas Sosial

Dinas Sosial Kabupaten Gorontalo dipimpin oleh Seorang Kepala Dinas yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Bupati Gorontalo melalui Sekretaris Daerah Kabupaten Gorontalo, dengan tugas pokok dan fungsi:


Tugas Pokok

Merumuskan kebijakan teknis dan mengkoordinasikan penanggulangan masalah sosial dan penanggulangan bencana.


Fungsi

Dalam menyelenggarakan tugas pokok tersebut, Kepala dinas sosial mempunyai fungsi:

  1. Perumusan kebijakan teknis dalam bidang penanggulangan masalah sosial dan penanggulangan bencana
  2. Penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum dalam bidang sosial
  3. Pembinaan dan pelaksanaan tugas dalam bidang penanggulangan masalah sosial dan penanggulangan bencana
  4. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati Gorontalo sesuai tugas dan fungsi

Dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Gorontalo dibantu oleh:

  1. Sekretaris
  2. Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial
  3. Bidang Rehabilitasi Sosial
  4. Bidang Pemberdayaan Sosial dan Penanganan Fakir Miskin