Karang Taruna

Karang Taruna

Karang Taruna adalah organisasi kepemudaan di Indonesia yang berfungsi sebagai wadah bagi generasi muda untuk mengembangkan diri dan berkontribusi pada masyarakat. Organisasi ini dibentuk oleh masyarakat dan berorientasi pada kesejahteraan sosial, dengan tujuan untuk membina dan memberdayakan pemuda dalam berbagai aspek kehidupan. Berdasarkan Peraturan Menteri Sosial No. 25 Tahun 2019, Karang Taruna merupakan organisasi yang dibentuk oleh masyarakat sebagai wadah generasi muda untuk mengembangkan diri, tumbuh, dan berkembang dengan kesadaran serta tanggung jawab sosial.


Tujuan Karang Taruna
  1. Meningkatkan kualitas dan keterampilan generasi muda;
  2. Mendorong kemandirian melalui pengembangan usaha;
  3. Membangun kemitraan untuk meningkatkan potensi generasi muda secara berkelanjutan;
  4. Meningkatkan kesejahteraan sosial di tingkat desa atau kelurahan.

Fungsi dan Tugas Karang Taruna
  1. Penyelenggara Usaha Kesejahteraan Sosial: Mengelola program-program yang mendukung kesejahteraan masyarakat;
  2. Pendidikan dan Pelatihan: Memberikan pendidikan serta pelatihan bagi anggota dan masyarakat;
  3. Pemberdayaan Masyarakat: Mengembangkan potensi generasi muda secara komprehensif;
  4. Kewirausahaan: Menumbuhkan jiwa kewirausahaan di kalangan pemuda.