Program Keluarga Harapan (PKH)

Program Keluarga Harapan

Program Keluarga Harapan atau PKH merupakan program pemberian bantuan sosial yang ditujukan kepada Keluarga Miskin (KM) yang telah ditetapkan sebagai penerima manfaat. Program ini dilaksanakan oleh Kementerian Sosial (Kemensos) dan bertujuan untuk membuka akses bagi keluarga miskin, terutama ibu hamil dan anak-anak, agar dapat memanfaatkan layanan dasar seperti kesehatan dan pendidikan. Program Keluarga Harapan (PKH) adalah inisiatif bantuan sosial yang diluncurkan oleh Pemerintah Indonesia pada tahun 2007. Program ini bertujuan untuk mengurangi kemiskinan dan meningkatkan kualitas hidup keluarga miskin melalui bantuan tunai bersyarat.


Sejarah Singkat PKH Kabupaten Gorontalo

PKH (Program Keluarga Harapan) Kabupaten Gorontalo mulai di dirikan pada tahun 2012, pada awal berdirinya PKH ada 27 pendamping PKH yang tersebar di seluruh Kecamatan Se – Kabupaten Gorontalo dan setidaknya ada 5400 jumlah KPM (Keluarga Penerima Manfaat). Seiring berjalannya waktu pada tahun 2024 Jumlah SDM PKH menjadi 99 anggota yang tersebar di setiap kecamatan yang ada di Kabupaten Gorontalo. PKH sendiri dibagi menjadi dua wilayah tugas yang di koordinir oleh 2 orang Koordinator Kabupaten (KorKab) Atas Nama Munawir Akili dan Fajar Siddiq Napu.


Tujuan

Tujuan utama dari PKH adalah untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia, terutama dalam bidang pendidikan dan kesehatan. Beberapa tujuan khusus dari PKH meliputi:

  1. Membantu keluarga miskin dalam memenuhi kebutuhan pendidikan dan kesehatan;
  2. Mengubah perilaku keluarga untuk lebih memperhatikan kesehatan ibu dan anak serta pendidikan anak;
  3. Memutus mata rantai kemiskinan antar-generasi

Kriteria Penerima PKH

Penerima bantuan PKH adalah Rumah Tangga Sangat Miskin (RTSM) yang memiliki anggota keluarga dengan kriteria tertentu, seperti:

  1. Ibu hamil (maksimal dua kali kehamilan);
  2. Anak usia 0-6 tahun (maksimal dua anak);
  3. Anak usia sekolah (SD, SMP, SMA) yang belum menyelesaikan pendidikan wajib

Bantuan PKH diberikan dalam bentuk uang tunai dan bervariasi berdasarkan komponen keluarga, seperti:

  1. Ibu Hamil: Rp3.000.000
  2. Anak Usia Dini: Rp3.000.000
  3. Anak SD: Rp900.000
  4. Anak SMP: Rp1.500.000
  5. Anak SMA: Rp2.000.000
  6. Lansia: Rp2.400.000
  7. Penyandang Disabilitas: Rp2.400.000

Bantuan ini disalurkan setiap triwulan melalui bank yang ditunjuk. Dengan adanya program PKH, diharapkan dapat membantu keluarga miskin memenuhi kebutuhan dasar mereka serta meningkatkan akses terhadap pendidikan dan layanan kesehatan, sehingga berkontribusi pada pengurangan kemiskinan secara keseluruhan di Indonesia


Bisnis Proses PKH

Bisnis Proses PKH Kabputaen Gorontalo sendiri di mulai secara berjenjang yang dimulai dari Kementrian Sosial RI dan turun Koordinator Regional dan ke Koordinator Wilayah/Provinsi kemudian turun lagi ke Dinas Sosial Kabupaten Gorontalo dan kemudian terakhir turun ke SDM PKH yang ada di wilayah tugas masing – masing. Seluruh Petugas PKH terkoodinir melalui Aplikasi E – SDM yang tetap berkontribusi dengan pemerintah setempat melalui Dinas Sosial Kabupaten Gorontalo. Adapun Jenis dan tugas PKH di Kabupaten Gorontalo yaitu :

  1. Pelaksanaan P2K2 / Peningkatan Kemampuan Berfikir
  2. Pemutihan Data
  3. Advokasi KPM PKH
  4. Koordinasi dengan StackHolder yang ada di wilayah kerja masing – masing baik di fasilitas kesolet & Pendidik.

Untuk Info lebih lanjut hubungi no petugas di bawah ini

0821- 8879 - 5757 (Fajar)

0852 - 9826 – 1522 (Munawir).