Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK)

Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan

Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) adalah seorang profesional yang ditugaskan oleh Kementerian Sosial Republik Indonesia untuk membantu penyelenggaraan kesejahteraan sosial di tingkat kecamatan. TKSK memiliki peran penting dalam mengkoordinasikan dan memfasilitasi berbagai program sosial yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.


Sejarah Singkat TKSK

TKSK dibentuk pada tahun 2009 sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan pelayanan kesejahteraan sosial di tingkat lokal. Mereka dilatih secara profesional untuk menangani berbagai masalah sosial yang dihadapi oleh masyarakat, termasuk rehabilitasi sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial, dan perlindungan sosial


Tugas dan Fungsi TKSK
  1. TKSK berfungsi untuk menyinkronkan dan mengharmonisasikan kegiatan dengan Dinas Sosial di tingkat provinsi dan kabupaten/kota, serta perangkat kecamatan dan tokoh masyarakat. Ini melibatkan pertukaran informasi dan membangun kesepakatan dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial;
  2. Sebagai fasilitator, TKSK membantu masyarakat baik secara langsung maupun tidak langsung dalam pelaksanaan program-program kesejahteraan sosial. Ini mencakup pendampingan sosial, bimbingan, kemitraan, dan rujukan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat;
  3. TKSK juga bertanggung jawab atas perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan kegiatan kesejahteraan sosial di kecamatan. Ini termasuk pemetaan sosial berdasarkan identifikasi masalah dan potensi sumber daya yang ada

Prinsip Kerja

Prinsip dasar kerja TKSK meliputi komitmen, pengabdian, dan tanggung jawab dalam melaksanakan tugas mereka. Mereka juga diharapkan memiliki inovasi dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial agar dapat lebih efektif dalam membantu masyarakat yang membutuhkan.